Jakarta – Gelombang aspirasi kaum pekerja kembali akan mewarnai ruang demokrasi Indonesia. Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh dipastikan turun ke jalan dalam aksi serentak nasional pada 28 Agustus 2025 mendatang. Aksi ini, yang diberi tajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah), akan digelar secara serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Ketua KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi besar-besaran ini merupakan bentuk konsolidasi kekuatan kelas pekerja dalam memperjuangkan keadilan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan. “Partai Buruh bersama koalisi serikat pekerja termasuk KSPI merencanakan aksi serempak di seluruh Indonesia, 38 provinsi, 300 kabupaten/kota lebih pada 28 Agustus 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/8).
Khusus di wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara. Sekitar 10.000 buruh diperkirakan hadir, berasal dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Jawa Barat, hingga Banten.
Menurut Said Iqbal, inti dari aksi HOSTUM adalah perlawanan terhadap praktik outsourcing yang dinilai merugikan pekerja serta penolakan terhadap kebijakan upah murah yang membelenggu kesejahteraan buruh. Selain itu, massa buruh juga menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
“HOSTUM adalah akronim dari Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah. Gerakan ini adalah aksi damai menyuarakan aspirasi kaum pekerja yang selama ini dipinggirkan dalam kebijakan ekonomi,” tegasnya.
Lebih jauh, Said Iqbal menguraikan enam tuntutan utama yang akan menjadi roh dari aksi serentak ini, yaitu:
1. Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM).
2. Setop PHK dan Bentuk Satgas PHK.
3. Reformasi Pajak Perburuhan, antara lain menaikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan, menghapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, serta diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan baru tanpa konsep Omnibus Law.
5. Sahkan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret pemberantasan korupsi.
6. Revisi RUU Pemilu dan redesign sistem Pemilu 2029 demi memastikan keadilan representasi politik.
Aksi 28 Agustus mendatang diperkirakan menjadi salah satu momentum terbesar pergerakan buruh pasca-reformasi. Selain membawa agenda perburuhan, tuntutan yang diusung juga menyentuh aspek fundamental tata kelola negara, mulai dari regulasi ketenagakerjaan, perpajakan, hingga sistem politik nasional.
Dengan demikian, HOSTUM bukan semata agenda sektoral, melainkan juga gerakan politik rakyat pekerja untuk menuntut keadilan sosial, demokrasi substantif, dan keberpihakan negara terhadap rakyat pekerja. (Roren)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
