Serang — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota resmi menetapkan HD, seorang oknum guru di SMAN 4 Kota Serang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap mantan siswinya berinisial SL (19). Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat sore, 25 Juli 2025, setelah dilakukan gelar perkara internal pada 22 Juli 2025.
“Iya benar (ditetapkan sebagai tersangka, red),” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025). Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif oleh penyidik.
HD dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan hasil penyelidikan, HD diduga melakukan tindakan cabul kepada korban dengan modus berpura-pura membetulkan gerakan silat saat kegiatan ekstrakurikuler. Aksi asusila itu terjadi di ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang pada 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk Plt. Kepala Sekolah Nurdiana Salam, mantan Kepsek Ade Suparman, hingga orang tua korban dan Ketua Komite Sekolah. “Ada perbuatan mengarah ke pelecehan, tidak sampai menyetubuhi,” ungkap Febby.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin, menegaskan bahwa proses hukum terhadap HD akan terus berlanjut sesuai prosedur. “Kasusnya masih kami tangani,” ujarnya singkat.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, terutama di lingkungan pendidikan. Banyak pihak mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan meminta institusi pendidikan memperketat pengawasan terhadap interaksi guru dan siswa. (Rr)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
