Agen pulsa murah

Pengiat Sosial Singgung Pemkot Tangerang Soal Kota Layak Investasi


Ekspresibantanten.id, Kota Tangerang — Kota Tangerang dianggap sebagai kota yang layak untuk investasi karena memiliki berbagai keunggulan, termasuk letak strategis, infrastruktur yang baik, dan kemudahan perizinan. Daya beli masyarakat yang tinggi juga menjadi daya tarik bagi investor.

Dilansir dari website tangerangkota.go.id, Pemerintah Kota Tangerang menyatakan bahwa Kota Tangerang kini menjelma sebagai poros pertumbuhan ekonomi baru di Jabodetabek. Dengan total investasi yang mencapai Rp14,51 triliun pada tahun 2024, Kota Tangerang tidak hanya mencetak rekor realisasi investasi tertinggi, tetapi juga menunjukkan transformasi besar sebagai pusat bisnis dan kawasan hunian modern yang berkembang pesat.

Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen menjadikan Kota Tangerang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang ramah investasi, ramah usaha dan ramah hunian.

Untuk mendukung komitmen sebagai Kota yang ramah investasi, ramah usaha dan ramah hunian, Pemerintah Kota Tangerang memiliki Salah satu layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 jam. Layanan ini berlaku untuk perizinan rumah tinggal sederhana dengan desain prototipe yang telah disediakan.

Salah seorang pengiat sosial, Umar Atmaja, saat ditemui diruang kerjanya, Minggu (1 Juni 2025) mengatakan bahwa sebagai kota layak investasi, Pemkot Tangerang harus mampu menarik para investor untuk menanamkan modalnya serta jaminan agar para investor merasa nyaman dalam melaksanakan kelangsungan usahanya.

Baca Juga:  Wali Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Pangkas Birokrasi Perizinan: “Tidak Ada Ruang bagi Oknum yang Mempersulit Investasi”

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha dengan mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko.

“PP ini amanat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan tersebut sebagai Upaya Pemerintah untuk menjaga keberhasilan kinerja ekonomi dengan mewujudkan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi, salah satunya dengan mempermudah perizinan berusaha,” ujarnya.

“Kemudahan dan pelayanan perijinan di Kota Tangerang terus menjadi polemik dikalangan investor untuk berinvestasi dan menjalankan usahanya. Hal ini dapat dilihat dari salah satu kebijakan Pemerintah Kota Tangerang yang memutuskan untuk menghentikan sementara operasional wahana bermain anak The Nice Garden Pinang,” imbuh Umar.

Lebih lanjut Umar menjelaskan, penutupan wahana bermain The Nice Garden Pinang berdasarkan dari keputusan anaara DPRD Kota Tangerang beserta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Perkimtan, Dishub, Dinas PUPR dan Tata Ruang, dan Satpol PP Kota Tangerang, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca Juga:  Kota Tangerang Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Industri

“Penutupan tersebut merupakan tanggapan atas keluhan warga terkait pelanggaran izin usaha oleh The Nice Garden. Usaha tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai rumah makan dan kafe, namun dalam praktiknya juga mengoperasikan wahana bermain anak berbayar tanpa izin operasional resmi dari Pemerintah Kota Tangerang,” terangnya.

Masih Umar, The Nice Garden Pinang merupakan salah satu bentuk investasi usaha yang dilakukan oleh investor dalam sektor Restiran dan wahana bermain sebagai fasilitas pendukung. Dalam melaksanakan operasional usahanya, diketahui bahwa The Nice Garden Pinang telah mendapaftarkan dan memiliki Nomor induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah.

Pada saat dilakukan penutupan sementara oleh Pemerintah Kota Tangerang, The Nice Garden Pinang tengah mengurus seluruh perijinan dan operasional usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kata Umar, penutupan usaha The Nice Garden Pinang oleh Pemerintah Kota Tangerang jelas telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pada pasal 12 dijelaskan bahwa Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a berupa NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

Baca Juga:  Kapolda Metro Jaya Sebut Kota Tangerang Wilayah Kondusif
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, R. Sugihharto Achmad Bagdja (sisi kanan) bersama Asda 3 Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar. (foto:net)

“Dalam system perijinan berbasis resiko, pelaku usaha cukup mengurus dan mendapatkan Nomor induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu melalui system OSS (Online Single Submission), dan setelah memiliki NIB Pelaku usaha dapat menjalankan operasional usahanyameskipun ijin sectoral lainya masih dalam proses,” tegas Umar.

Apakah Pemerintah Kota Tangerang Belum optimal dalam menjalankan PP Nomor 5 Tahun 2021, Pantaskah disebut Kota Layak Investasi..?

Umar menjawab belum Layak.

“Kondisi ini menjadi parameter bagi para investor dan masyarakat untuk mengukur kinerja Pemkot Tangerang dalam melaksanakan dan mentaati seluruh peraturan terkait dengan perizinan berusaha serta kenyamanan pata investor yang ingin berinvestasi. Sebutan Kota Layak Investasi di Kota Tangerang perlu adanya evaluasi jika pelaksanaan setiap regulasi dan kebijakan tidak dijalankan dengan baik dan kebijakan yang dilakukan dengan tidak obyektif,” pungkasnya.(ngga)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah