Agen pulsa murah

Puluhan Truk Tanah Langgar Jam Operasional di Jalan Benteng Betawi, Dishub Segera Cek Lokasi


EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG — Puluhan truk tanah langgar jam operasional. Pasalnya, sejak pukul 06.00 wib sampai dengan malam pukul 09.00 wib, truk berkapasitas besar itu terus lalulalang di Jalan Benteng Betawi.

Pantauan di lokasi, truk tersebut diketahui mengirim tanah merah di salah satu proyek yang berlokasi di Jalan Benteng Betawi, Kelurahan Poris Gaga Baru, Kecamatan Batuceper Kota Tangerang.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, bahwa lokasi tersebut akan dibangun waterbom dan perumahan.

Sementara itu, salah seorang pengendara sepeda motor, Dede saiful mengaku was-was saat melintas di jalan Benteng Betawi, terutama pada sore hari. Kata dia, yang jalan akses Poris-Tangerang tersebut cukup sempit, ditambah dengan adanya truk tanah yang terus keluar masuk proyek.

Baca Juga:  LSM GP2B Menduga Camat dan Trantib Kecamatan Cibodas Terima Upeti Dari Penjual Miras

“Saya ngeri kalau lewat jalan benteng betawi semenjak ada pekerjaan proyek itu, apalagi sore hari. Banyak para pengendara sepeda motor pulang kerja pada melintas si jalur itu,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024)

Lebih lanjut Dede berharap, agar Pemerintah Kota Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota dapat menegur pemilik proyek dan menindak para truk tanah yang jelas telah melanggar jam operasional.

“Ini segera ditangani oleh Pemkot Tangerang. Jangan sampai ada korban terlindas oleh truk dan viral kemudian baru turun tangan,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ahmad Suhaely saat dihubungi melalui seluler miliknya, Selasa (22/10/2024) mengatakan bahwa belum mendapat laporan dari masyarakat. Namun demikian, dirinya berencana akan mengkroscek ke lokasi tersebut.

Baca Juga:  Tangerang Expo 2024 Resmi Dibuka, Ajang Promosi Produk Unggulan di Kota Tangerang

“Besok akan kirim anggota untuk cek kebenarannya, jika memang benar banyak truk yang melintas di siang hari akan kami tindak secara tegas,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan, jam operasional truk tanah sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang.

“Jadi jika besok benar ada truk yang melanggar langsung kita tindak sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya.(ngga)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah