EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama aparatur Kecamatan Karawaci berhasil mengamankan puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah gudang di kawasan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Operasi tersebut dilakukan atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Jumat (11/10/2024).
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga. Penggerebekan gudang miras tersebut Satpol PP Kota Tangerang melibatkan anggota Tramtib Kecamatan Karawaci, anggota Kepolisian, dan TNI.
“Kami telah menyita ribuan botol minuman keras dengan hampir 20 jenis berbeda. Ini merupakan hasil dari pengaduan masyarakat yang sangat peduli terhadap lingkungan mereka,” ujar Irman.
Irman menambahkan bahwa peredaran minuman keras, terutama di kalangan anak muda, sangat berbahaya dan dapat merusak generasi masa depan. “Kami akan memberantas segala bentuk aktivitas yang dilarang, terutama yang dapat merusak moral dan kesehatan generasi muda Kota Tangerang,” tegasnya.
Operasi ini menghasilkan salah satu penyitaan miras terbesar yang pernah dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang. Irman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran TNI dan Polri, serta anggota Tramtib Kecamatan Karawaci yang turut mendukung jalannya operasi.
Sebagai tindak lanjut, pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005. “Denda bisa mencapai Rp 50 juta dan hukuman kurungan hingga tiga bulan,” jelas Irman.

Terpisah, Camat Karawaci, Mahdiyar, saat ditemui mengatakan bahwa dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayahnya, dirinya terus melakukan patroli melalui bidang Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib).
“Untuk menciptakan Kota Tangerang aman, tenteram, dan menyenangkan, kami (aparatur kecamatan karawaci.red) memang tak bosan-bosannya menggelar penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.
Lanjut Mahdiyar, atas penggerebekan gudang miras tersebut, dirinya akan menghimbah masyarakat, terutama ketua RT dan Ketua RW untuk melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di wilayah.
“Saya selalu menghimbau para Ketua RT dan Ketua RW agar selalu menjaga dan mengawasi lingkungannya. Jika ditemukan aktivitas mencurigakan dan jelas melanggar Perda Kota Tangerang, segera laporkan ke pihak Kecamatan untuk dilakukan penindakan,” tegasnya.
Salah satu karyawan yang bekerja di gudang tersebut, Suhadi, mengaku tidak mengetahui siapa pemilik perusahaan. “Saya sudah bekerja hampir setahun. Kami sudah dirazia lima kali, tapi tetap saja perusahaan ini beroperasi,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya sering mendapatkan pasokan dari toko di kawasan Kutabumi. “Selain anggur merah, kami mengambil merek lain dari toko di Kutabumi,” tuturnya.(adv)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
