EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengungkapkan, angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang. “Angka …
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
