Agen pulsa murah

PHK 4 Pengurus KSPN PT Panarub Industry Disorot, Diduga Ada Cacat Prosedur dan Perlakuan Tak Adil


TANGERANG — Ekspresi Banten, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap empat pekerja yang juga merupakan pengurus KSPN PT Panarub Industry menuai sorotan. Berdasarkan dokumen anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, perkara ini menyisakan sejumlah persoalan serius yang patut dipertanyakan.

Empat pekerja tersebut disebut telah menerima SP 1, SP 2 hingga SP 3, sebelum akhirnya perusahaan menerbitkan pemberitahuan PHK. Namun, pihak pekerja menilai pemberian sanksi tersebut cacat hukum, karena mereka tengah menjalankan fungsi organisasi serikat pekerja.

Yang lebih krusial, dokumen juga memuat adanya dispensasi bagi pengurus serikat untuk menjalankan aktivitas organisasi. Karena itu, menjadi pertanyaan besar apakah ketidakhadiran di area kerja yang dijadikan dasar sanksi benar-benar merupakan pelanggaran disiplin, atau justru berkaitan dengan aktivitas serikat yang seharusnya mendapat perlindungan.

Baca Juga:  SDN Total Persada dalam O2SN Kota Tangerang, Membangkitkan Semangat Sportivitas

Di sinilah dugaan kesalahan perusahaan patut diuji: apakah manajemen telah membedakan secara tegas antara mangkir dari pekerjaan dan aktivitas resmi pengurus serikat? Apakah prosedur pembinaan telah dilakukan secara proporsional? Dan apakah perlakuan terhadap pengurus KSPN benar-benar sama dengan pekerja atau serikat pekerja lainnya?

Dokumen tersebut bahkan mencatat keberatan pekerja yang menilai terdapat ketidakadilan perlakuan dan dugaan diskriminasi terhadap KSPN.

Jika benar aktivitas serikat dijadikan dasar untuk menghukum pekerja, persoalannya tidak lagi sekadar soal disiplin. Ini menyentuh prinsip kebebasan berserikat dan keadilan dalam hubungan industrial.

PHK boleh menjadi hak perusahaan ketika dasar dan prosedurnya terpenuhi. Namun, kewenangan tidak boleh berubah menjadi kesewenang-wenangan.

Baca Juga:  Pemkot Tangerang Akan Gelar Zikir dan Istigasah Bersama di Masjid Raya Al A'zhom

Kini publik menunggu kejelasan: PHK ini murni akibat pelanggaran disiplin, atau ada persoalan lain di baliknya?

(Red)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah