EB – Usaha penyedia internet atau internet service provider (ISP) yang diselenggarakan secara ilegal sudah marak di semua wilayah Provinsi Banten. Hal ini berpotensi merugikan konsumen akibat layanan yang tidak terstandarisasi dalam hal keamanan dan kualitasnya. Serta merugikan negara dengan hilangnya potensi pendapatan melalui pajak.
Keberadaan tiang-tiang kabel jaringan internet atau kabel fiber optik atau sejenisnya milik penyedia internet/penyelenggara telekomunikasi dipasang secara ilegal dan tak beraturan oleh provider tanpa memiliki izin yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemasangan juga tidak mempedulikan estetika keindahan kota dan terkesan semrawut, tak beraturan, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Bagaimana dasar hukum dan sangsi pidana terkait maraknya keberadaan dan operasional penyedia internet atau internet service provider (ISP) ilegal?
Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO). Selain mengatur tentang perijinan penyelenggara telekomunikasi untuk penyedia jasa internet, dalam UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga telah diatur ketentuan pidana pada pasal 47 – 59 kepada Penyelenggaraan telekomunikasi yang melanggar peraturan tersebut merupakan tindak pidana / perbuatan kejahatan.
Maraknya Penyedia Layanan Internet Ilegal ini tentu harus menjadi perhatian pihak-pihak terkait di Provinsi Banten agar pelaksanaan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, tak terkecuali ketentuan tentang pidana kepada penyelenggara telekomunikasi ilegal yang melanggar aturan.
Dilansir dari https://teknologi.bisnis.com/, Sejak tahun 2023 sampai saat ini, Kementerian Kominfo telah menertibkan dan memberikan sanksi peringatan hingga pidana kepada 150 internet service provider (ISP) ilegal dengan melakukan kerjasama dengan penyidik POLRI. Dari 150 ISP ilegal tersebut, apakah termasuk yang berada di wilayah Provinsi Banten dan apakah akan bertambah?
Pada edisi selanjutnya, kami akan merilis pemberitaan terkait salah satu penyelenggara telekomukasi yang telah beroperasi di wilayah provinsi banten. Yang berdasarkan informasi dan fakta yang kami himpun, bahwa salah satu penyelenggara telekomukasi tersebut patut diduga melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, mapun peraturan lainya yang mengatur tentang usaha penyelenggaraan telekomunikasi. Selain itu, kami akan menggali informasi dan berkoresponden dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan telekomukasi serta pelaksanaan ketentuan pidana.(red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
