TANGERANG – Ekspresi Banten, Polemik pencopotan dua jaro di Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kian memantik sorotan publik. Di tengah derasnya pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum dan mekanisme administratif pencopotan tersebut, Camat Tigaraksa dinilai seolah bungkam saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh wartawan ekspresi Banten.
Sebagaimana diketahui, dua jaro di Desa Pematang sebelumnya diberhentikan dari jabatannya oleh kepala desa. Keputusan itu diduga tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga sarat nuansa politis. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak kecamatan sebagai representasi pemerintah daerah di tingkat wilayah.
Sikap Camat Tigaraksa yang terkesan menghindari konfirmasi publik memunculkan spekulasi dan memperdalam krisis kepercayaan masyarakat. Padahal, dalam sistem tata kelola pemerintahan desa yang diatur dalam kerangka desentralisasi, kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketika terjadi polemik serius seperti pencopotan perangkat desa, respons cepat dan transparan menjadi keniscayaan, bukan pilihan.
Secara normatif, pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB): kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan proporsionalitas. Jika prosedur tersebut diabaikan, maka bukan hanya legitimasi kebijakan yang dipertaruhkan, melainkan juga stabilitas sosial di tingkat akar rumput.
Desa Pematang sebagai bagian dari wilayah administratif Desa Pematang dan berada di bawah koordinasi Kecamatan Tigaraksa, tentu tidak berdiri dalam ruang hampa hukum. Pemerintah kecamatan memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan setiap kebijakan di tingkat desa berjalan sesuai regulasi dan tidak melahirkan kegaduhan berkepanjangan.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi: apakah pencopotan tersebut murni persoalan kinerja dan disiplin, atau terdapat variabel lain yang belum terungkap ke publik. Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam asumsi liar yang dapat memperkeruh situasi.
Dalam konteks demokrasi lokal, diam bukanlah sikap netral. Ketika pejabat publik memilih tidak merespons isu yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan desa, publik berhak mempertanyakan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas birokrasi di tingkat kecamatan. Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi menyeluruh agar polemik tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang merugikan masyarakat Desa Pematang secara keseluruhan. (RR)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
