Agen pulsa murah

Putusan MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Dapat Dipidana, Perkuat Pilar Demokrasi


JAKARTA – Ekspresi Banten, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi strategis karya jurnalistik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Dalam putusan terbarunya, MK menyatakan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme pers dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dapat dipidana, melainkan diselesaikan melalui mekanisme etik dan hukum pers.

Putusan tersebut meneguhkan prinsip bahwa pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan pilar demokrasi yang berfungsi melakukan kontrol sosial, pendidikan publik, serta pengawasan terhadap kekuasaan. MK menilai, kriminalisasi terhadap karya jurnalistik berpotensi menciptakan efek jera (chilling effect) yang membahayakan kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Baca Juga:  Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Capai Rekor, Jalur Tol, Pelabuhan dan Bandara Jadi Titik Konsentrasi Pemudik

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menekankan bahwa sengketa atas pemberitaan tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana. Penyelesaiannya harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Langkah ini dipandang sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap profesi jurnalis sekaligus menjaga kualitas dan tanggung jawab pers.

Putusan MK ini sekaligus menjadi koreksi terhadap praktik penegakan hukum yang kerap menggunakan pasal-pasal pidana umum untuk menjerat jurnalis akibat produk pemberitaan. MK menegaskan bahwa pendekatan tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi dan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi memperkuat batas tegas antara karya jurnalistik dan tindak pidana, sekaligus meneguhkan bahwa pers yang bekerja secara profesional, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik harus dilindungi, bukan dikriminalisasi.

Baca Juga:  KETUA GPI BOGOR, BAYU : TETAP JAGA PERSATUAN MESKI BEDA PILIHAN

Putusan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum, pejabat publik, dan masyarakat luas dalam menyikapi kerja jurnalistik, serta menjadi fondasi kuat bagi tumbuhnya iklim pers yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab di Indonesia. (Ronny)


Baca Juga

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Dugaan “Klaster Mewah” dan Mobil Mewah

Bogor —Ekspresi Banten, Sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan kembali mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan …

Agen pulsa murah