Ekspresi Banten-Tangerang, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang kian meresahkan. Para pemohon izin mengaku dipalak biaya selangit oleh oknum pegawai dinas, jauh di luar retribusi resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ironisnya, oknum tersebut terindikasi berani meminta uang hingga puluhan juta rupiah dengan dalih memperlancar proses perizinan. Alih-alih mempercepat pelayanan publik, modus ini justru menjadi jeratan yang menyesakkan bagi para pemohon maupun pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kota Tangerang.
Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B), Umar Atmaja, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan langsung dari pemohon yang dipaksa menyetor sejumlah uang kepada oknum Perkimtan.
“Secara gamblang pemohon tersebut menceritakan dirinya dimintai uang puluhan juta rupiah agar pengurusan perizinannya dipercepat. Saya memiliki bukti rekamannya,” ungkap Umar.
Menurutnya, tindakan itu bukan hanya bentuk pelanggaran administrasi, tetapi jelas termasuk tindak pidana pungli atau pemerasan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, hingga PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Umar juga menegaskan, pihaknya telah mengantongi nama-nama oknum yang terlibat dan berencana melaporkan kasus ini langsung kepada Walikota Tangerang.
“Ini sudah keterlaluan. Kami akan melaporkan kepada Walikota dan menyerahkan data lengkap agar segera ada tindakan tegas. Kalau dibiarkan, pungli semacam ini akan semakin merusak citra pelayanan publik di Kota Tangerang,” tegasnya.
Fakta pungli di lingkup perizinan sejatinya bukan hal baru. Banyak pengusaha yang hendak menanamkan modal mengaku terkendala oleh biaya tambahan di luar aturan resmi. Oknum biasanya menggunakan modus mempercepat proses, atau mengatasnamakan kekurangan dokumen administrasi dan teknis.
Situasi ini jelas bertolak belakang dengan klaim Pemkot Tangerang sebagai Kota Layak Investasi. Praktik pungli tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menghambat masuknya investasi yang dibutuhkan daerah.
Sejumlah pejabat kunci Kota Tangerang, mulai dari Sekda Drs. H. Herman Suwarman, M.Si, Asda I Deni Koswara, S.Sos., M.Si, Asda II Ruta Ireng Wicaksono, Asda III Wahyudi Iskandar, Kabag Hukum Hj. Lia Dahlia, hingga Kabag Umum Acep Wahyudi, kini ditunggu langkah konkretnya untuk melakukan “bersih-bersih” birokrasi.
Tanpa tindakan tegas, jargon Kota Layak Investasi hanya akan menjadi retorika kosong yang tertutupi oleh praktik pungli yang makin gila dan mengakar. (Roy)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita

