KOTA TANGERANG — Dalam upaya memperkuat fondasi etika birokrasi dan meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menerbitkan Surat Edaran bernomor 22575 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembinaan kedisiplinan ASN terkait fenomena Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila. Edaran tersebut resmi dirilis pada 18 Juli 2025 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Surat Edaran ini secara eksplisit menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi ujung tombak dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari perilaku menyimpang secara moral maupun sosial.
“Setiap pimpinan wajib membangun komitmen dan memberikan keteladanan dalam mencegah serta menangani praktik Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila,” tulis Sachrudin dalam petikan surat edaran tersebut.
Membangun Etos Moral dan Etika Publik
Lebih dari sekadar himbauan, surat edaran ini menjadi instrumen penguatan etika publik yang menuntut internalisasi nilai-nilai moral hingga ke unit terkecil organisasi pemerintahan. Setiap kepala OPD diinstruksikan untuk:
Melakukan internalisasi dan sosialisasi nilai-nilai moral kepada seluruh pegawai, khususnya pada jabatan struktural dan fungsional strategis.
Melaksanakan pengawasan ketat dan menjadi role model dalam menjalankan kehidupan pribadi yang selaras dengan nilai-nilai kedisiplinan ASN.
Menyediakan mekanisme pencegahan, pelaporan, dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran moral, termasuk melalui penegakan Kode Etik ASN.
Tidak hanya itu, edaran tersebut juga menegaskan agar setiap ASN memiliki kepekaan dan keberanian untuk melaporkan setiap dugaan tindakan yang menyimpang dari norma sosial dan hukum.
Ketika dikonfirmasi mengenai latar belakang terbitnya Surat Edaran ini serta kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam praktik hidup bersama atau perbuatan asusila, hingga berita ini diturunkan, Wali Kota H. Sachrudin belum memberikan tanggapan melalui aplikasi pesan singkat.
Langkah ini menandai keseriusan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan nilai-nilai moral dan integritas ASN sebagai pilar utama pelayanan publik. Di tengah dinamika sosial yang kian kompleks, upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Tangerang tidak mentolerir perilaku menyimpang yang mencederai kehormatan birokrasi dan kepercayaan publik. (Roren)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
