EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang kembali melaksanakan giat operasi Penertiban Pedagang Kaki lima (PKL) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Selasa (17/12/2024).
Plt Kasatpol PP Kota Tangerang, R Irman Pujahendra saat ditemui mengatakan, jajaran Satpol PP Kota Tangerang menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) di tiga lokasi yang berbeda diantaranya, Jalan Sudirman, Kecamatan Cipondoh, Jalan Benteng Betawi, Kecamata Cipondoh, Jalan dr. Sitanala, Kecamatan Neglasari.

“Operasi tersebut merupakan penegakan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
Kita targetkan operasi ini untuk menertibkan Pedagang Kaki lima yang berada di bahu jalan, di atas Trotoar dan di atas saluran air,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Tibumtran Satpol PP Kota Tangerang, Hadi Ismanto menjelaskan, target awal operasi PKL berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Cipondoh, Jalan Benteng Betawi Kelurahan Cipondoh, dan Jalan Dr Sintanala, Kecamatan Neglasari.
“Operasi PKL ini kita fokuskan yang ada di Jalan Bentenf Betawi, tepetnya di depan stasiun KRL Batuceper, di lokasi tersebut kita berhasil membongkar bambu-bambu yang dijadikan alas di atas saluran air,” kata pria yang memiliki panggilan akrab Bang Boy..
Selanjutnya Kata Hadi, barang bukti disita oleh petugas di tempat gudang markas Satpol PP. Dirinya pun mengimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan, trotoar atau diatas drainase.

“Ini sudah menjadi agenda rutin kami untuk menertibkan PKL yang bandel. Sudah sering kami sosialisasi tapi mereka tetap berjualan di bahu jalan,” ungkap Hadi.
“Selain ganggu ketertiban lalu lintas, keberadaan PKL juga mengganggu keindahan Kota Tangerang. Maka itu pihaknya terus gencar menggelar operasi,” pungkasnya.(adv)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita

