Agen pulsa murah

DPRD Kota Tangerang Angkat Bicara Soal Bangunan AW yang Diduga Belum Berizin


Ekspresibanten.id, Kota Tangerang — Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, H. Kosasih angkat bicara soal bangunan AW yang diduga belum berizin, yang berlokasi di wilayah RT 04/03, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Menurutnya, Lurah setempat melalui Kepala Seksi Ekonomi dan Bangunan (Ekbang) dapat mengecek ke lokasi bangunan, untuk mengetahui kelengkapan perizinanan bangunan tersebut.

“Harusnya Lurah bisa mengecek ke lokasi bangunan itu sudah berizin atau belum. Bisa juga Camat melalui Kasi Tramtib untuk cek lokasi. Kalau memang belum berizin, Lurah bisa memberikan edukasi kepada pemilik bahwa di Kota Tangerang untuk membangun suatu bangunan harus terlebih dulu mengurus izin,” ujar H. Kosasih, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang.

Baca Juga:  Deklarasi Anti Narkoba dan Tawuran, Pemkot Tangerang Libatkan Ribuan Pelajar

Menurutnya, Pemerintah tidak melarang orang berinvestasi di Kota Tangerang. Namun, pengusaha wajib menempuh proses izin yang telah diberlakukan.

“Alhmadulilah, ada yang berinvestasi di Kota Tangerang, artinya masih percaya sama Kota Tangerang. Tapi kan kita punya aturan, ditempuh dulu PBG nya dengan cara membayarkan retribusinya,” pungkas H. Kosasih yang merupakan politisi dari Partai Golkar.(ngga)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah