Ekspresibanten.id, Kota Tangerang — Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, H. Kosasih angkat bicara soal bangunan AW yang diduga belum berizin, yang berlokasi di wilayah RT 04/03, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Menurutnya, Lurah setempat melalui Kepala Seksi Ekonomi dan Bangunan (Ekbang) dapat mengecek ke lokasi bangunan, untuk mengetahui kelengkapan perizinanan bangunan tersebut.
“Harusnya Lurah bisa mengecek ke lokasi bangunan itu sudah berizin atau belum. Bisa juga Camat melalui Kasi Tramtib untuk cek lokasi. Kalau memang belum berizin, Lurah bisa memberikan edukasi kepada pemilik bahwa di Kota Tangerang untuk membangun suatu bangunan harus terlebih dulu mengurus izin,” ujar H. Kosasih, Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang.
Menurutnya, Pemerintah tidak melarang orang berinvestasi di Kota Tangerang. Namun, pengusaha wajib menempuh proses izin yang telah diberlakukan.
“Alhmadulilah, ada yang berinvestasi di Kota Tangerang, artinya masih percaya sama Kota Tangerang. Tapi kan kita punya aturan, ditempuh dulu PBG nya dengan cara membayarkan retribusinya,” pungkas H. Kosasih yang merupakan politisi dari Partai Golkar.(ngga)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
