Ekspresibanten.Id, Kota Tangerang — Salah satu Aktivis dan Pegiat Sosial Kota Tangerang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Patriot Nasional (Patron) Saipul Basri atau dikenal Marcel turut soroti Pembangunan Gedung Bengkel Marmer dan Granit milik PT. Petra Marmer Indonesia yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang diduga menyalahi aturan.
Menurut Marcel, meski ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Namun, bangunan 2 lantai dengan luas 332,30 meter persegi tersebut berdiri tepat di bawah menara sutet.
” Lah ini kan bicara aturan, jika memang melanggar ya pemerintah harus mengkaji ulang,” ungkap Marcel, saat ditemui di salah satu coffee kawasan Pemkot Tangerang, Jumat (13/10).
Marcel juga menekankan, bahwa dinas terkait harus turut mengkaji terbitnya PBG. Pasalnya, aturan yang ada di Kota Tangerang bangunan dibawan sutet memang tidak diijinkan.
” Dinas terkait harus turun dan memberikan sanksi, apalagi ini kan bangunan dibawah sutet. Jika bener ini menyalahi aturan dinas terkait harus terlibat, khawatir ada dampak. Dan jika telah terbit PBG ini harus dipertanyakan, apa benar PBG ini legal atau tidak,” tandasnya.(Ngga)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
