Agen pulsa murah

Aturan Wisuda Sekolah, Ini Aturan Terbaru Menyoal Wisuda Sekolah


JAKARTA, EKSPRESIBANTEN.ID — Setelah berulang kali didesak emak-emak, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan suatu keputusan.

Meskipun tak ditampik, keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek tersebut belum dapat sepenuhnya menyenangkan bagi sebagian besar orangtua atau wali siswa.

Hal ini terkait hebohnya warganet yang notabene para orangtua menggeruduk akun media sosial Nadiem beberapa hari ini.

Mereka mendesak agar Menteri menghapus atau melarang adanya kegiatan wisuda mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.

Kemendikbud Ristek akhirnya resmi mengeluarkan aturan kegiatan wisuda PAUD sampai SMA. Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda. Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid. Hal ini berlaku mulai dari satuan PAUD, SD, SMP, juga SMA.

Baca Juga:  DETIK-DETIK MENCEKAM! Mobil Pengangkut LPG Diduga Serempet Pesepeda hingga Tewas, Motor Pedagang Bakso Ikut Dihantam

Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA. Alasannya karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal. Mulai ratusan ribu hingga jutaan Rupiah.

Banyak juga netizen yang ikut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi.

Namun sebagian netizen, menganggap tidak ada masalah dengan prosesi wisuda PAUD-SMA.

Bagi sebagian orangtua, wisuda PAUD, SD, SMP, dan SMA merupakan pemacu motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan. Karena itu, melalui SE ini Kemendikbud mengimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan, dan bukan hal yang wajib.

Baca Juga:  Buruh Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi Serentak 28 Agustus, Bawa Enam Tuntutan Strategis

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

2 POIN UTAMA ATURAN WISUDA PAUD-SMA

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ada poin yang ditekankan bagi seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK.

  1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah. Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.
  2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.
Baca Juga:  Penggeledahan Kasus Batu Bara Rp5 Triliun, Babak Baru Penegakan Hukum Korupsi Sektor Energi

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dasar hukum aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan 4 dasar hukum.

Yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lalu PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Serta yang terakhir, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (*)

Editor    : Agus Atma

Sumber : TJC Online


Baca Juga

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Dugaan “Klaster Mewah” dan Mobil Mewah

Bogor —Ekspresi Banten, Sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan kembali mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan …

Agen pulsa murah