EB – Dilansir pada laman website tangerangkota.go.id, Pemerintah Kota Tangerang bersama PT. Tangerang Nusantara Global (TNG) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan 2024, yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Tangerang, pada Rabu, (24/7/2024).
Dalam RUPS tersebut, PT TNG menyampaikan laporan keuangan tahun 2023 dan RUPS memutuskan untuk mengangkat Bapak Muhammad Rizal sebagai Direktur Utama PT TNG yang baru Setelah melalui proses seleksi yang ketat sejak bulan April 2024.
Menyoal pengangkatan H. Muhammad Rizal sebagai Direktur Utama PT TNG yang baru menuai polemik dan kritik dari Masyarakat Kota Tangerang. Pasalnya, pada website dprd.tangerangkota.go.id, H.Muhammad Rizal masih tercatat dan merupakan anggota pada Komisi III DPRD Kota Tangerang dari PDI-P periode 2019-2024.
Salah satu kritik disampaikan oleh Umar Atmaja, Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B), saat ditemui awak media di kantor sekretariat LSM GP2B, Umar menyampaikan kritiknya atas pengangkatan H.Muhammad Rizal sebagai Direktur Utama PT. TNG hasil Keputusan RUPS yang danggap telah menabrak beberapa peraturan.
“Pengangkatan H.Muhammad Rizal sebagai Direktur Utama PT. TNG hasil Keputusan RUPS Jelas sudah menyalahi aturan, kita ketahui bahwa H.Muhammad Rizal merupakan anggota DPRD Kota Tangerang. Dalam beberapa peraturan, anggota legislative dilarang untuk menjadi Direksi BUMD”. Ungkap Umar.
Labih lanjut, Umar menyampaikan beberapa peraturan terkait larangan anggota legilatif menjadi Direksi pada sebuah BUMD, diantaranya.
- UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur bahwa baik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai:
1. e. pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Pasal 188, (1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai: c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
- PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD
Pasal 57, Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: (l). tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pt Tangerang Nusantara Global
Pasal 17 (1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislative.
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global.
Pasal 28 , ayat 1,3,4 & 5.
- Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (d). jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepen tingan
- Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai Direksi, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lain tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya se bagai Direksi.
4. Direksi yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semulasebagaimana dimaksud pada ayat (3) , maka jabatannya sebagai Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.
5. Direksi dilarang menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik, dan/ atau menjadi calon/ anggota legislatif, dan/ atau menjadi calon kepala/wakil kepala daerah
Dari beberapa peraturan perundang-undangan tersebut, umar menyampaikan bahwa Keputusan RUPS dengan mengangkat H.Muhammad Rizal sebagai Dirut PT. TNG jelas telah bertentangan dengan peraturan, hal ini karena H.Muhammad Rizal adalah sebagai anggota legislatif.
“Jika H.Muhammad Rizal masih aktif sebagai anggota legislative atau pengurus partai politik, maka seharunya dalam waktu 30 hari sejak pengangkatan sebagai Dirut PT. TNG yang bersangkutan membuat surat pernyataan mundur sebagai anggota legislative dan membuat surat pernyataan bukan sebagai pengurus partai politik. Jika ternyata tidak membuat surat pernyataan pengunduran diri tersebut, maka jabatannya sebagai Dirut berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut”. Ungkap Umar
Hal yang paling membuat Umar heran adalah, dalam Pengumuman nomor 002/PANSEL/PT.TNG/V/2024 tentang seleksi calon direktur PT. TNG Periode 2024-2029 yang diketuai oleh H. Herman Suwarman, dalam pengumuman seleksi tersebut tidak mempersyaratkan surat pengunduran diri sebagai anggota legislative atau pengurus partai. Hal ini dapat minimbulkan asumsi bahwa pengangkatan Dirut PT. TNG sejak awal memang sudah ditentukan siapa yang akan dijadikan sebagai Dirut, selain itu pelaksanaan seleksi tercium adanya unsur kepentingan.
“Sebagai bagian dari elemen Masyarakat Kota Tangerang, kami meminta kepada Pj Walikota Doktor Nurdin selaku kepala daerah dan Kuasa Pemilik Modal (KPM), untuk dapat memperhatikan dan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum dalam pelaksanaan seleksi dan pengangkatan Dirut PT. TNG, jangan sampai dalam pengambilan Keputusan bertentangan dengan aturan yang harus dilaksanakan. Selain itu, kami meminta kepada panitia seleksi dan H.Muhammad Rizal Dirut PT. TNG yang baru, untuk secara terbuka menyampaikan bukti surat pengunduran diri sebagai aggota legislative atau surat pernyataan bukan sebagai pengurus partai kepada publik. Ini penting dan harus dilakukan agar tidak membuat opini negative di Masyarakat Kota Tangerang dan terkesan amburadul.” Tutup Umar.
Editor : Roy
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita

