KOTA TANGERANG –Ekspresi Banten, Dugaan tingginya pungutan dana komite di MAN 1 Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah aduan diterima melalui akun Instagram @brorondm milik Ketua Umum Indonesian Education Monitoring Center (IEMC), Ronald A. Sinaga atau yang dikenal sebagai BroRon.
Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran dana komite yang disebut mencapai sekitar Rp4,2 juta hingga Rp4,7 juta per siswa, tetapi juga munculnya dokumen surat pernyataan yang diduga mewajibkan orang tua calon peserta didik menyatakan kesediaan memberikan dana komite sebagai bagian dari proses penerimaan siswa baru.
Dalam salinan dokumen yang diterima, tercantum kalimat yang menyatakan bahwa orang tua calon peserta didik “menyetujui dana Komite MAN 1 Kota Tangerang dan bersedia memberikan Dana Komite sebesar Rp4.200.000.” Dokumen itu juga memuat klausul bahwa administrasi yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila peserta didik mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Keberadaan surat tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penghimpunan dana komite di lingkungan sekolah negeri berbasis madrasah. Pasalnya, berdasarkan pengakuan sejumlah orang tua, surat tersebut diserahkan bersamaan dengan proses pendaftaran peserta didik baru, sehingga menimbulkan persepsi bahwa penandatanganan surat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penerimaan.
“Orang tua merasa terpaksa karena surat itu disodorkan saat pendaftaran peserta didik baru. Takutnya kalau tidak ditandatangani, anak tidak diterima. Jadi serba salah,” ungkap salah seorang pelapor dalam aduannya kepada akun Instagram @brorondm.
Meski tidak ditemukan pernyataan tertulis yang menyebut calon siswa akan ditolak apabila tidak menyetujui dana komite tersebut, momentum penyodoran surat pada saat proses PPDB dinilai menciptakan tekanan psikologis bagi para orang tua. Dalam situasi ketika masa depan pendidikan anak dipertaruhkan, posisi tawar wali murid dinilai menjadi sangat lemah.
Seorang orang tua lainnya mengaku keberatan dengan nominal dana komite yang dibebankan. Menurut pengakuannya, pembayaran dilakukan secara bertahap. Ia mengaku telah menyetor sekitar Rp900 ribu, terdiri dari pembayaran awal saat masuk sekolah sebesar Rp700 ribu serta dua kali pembayaran masing-masing Rp500 ribu ketika pelaksanaan ujian semester.
Fenomena ini kembali membuka ruang diskusi mengenai batas kewenangan komite sekolah dalam menghimpun partisipasi masyarakat. Di satu sisi, komite memiliki fungsi mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun di sisi lain, setiap bentuk penggalangan dana harus dilaksanakan secara transparan, sukarela, akuntabel, serta tidak mengandung unsur paksaan maupun diskriminasi terhadap peserta didik.
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari pihak MAN 1 Kota Tangerang, Komite Sekolah, maupun instansi terkait di bawah Kementerian Agama untuk menjelaskan dasar penetapan besaran dana tersebut, mekanisme penghimpunannya, serta memastikan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
