Kabupaten Tangerang – Ekspresi Banten, memasuki babak baru dalam penegakan hukum. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menunjuk Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menggantikan pejabat sebelumnya, Afrillyanna Purba, yang dicopot dari jabatannya.
Penunjukan ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan langkah tegas institusi Kejaksaan Agung dalam menjaga marwah dan integritas korps Adhyaksa. Afrillyanna Purba dicopot menyusul mencuatnya perkara serius yang menyeret anak buahnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Herdian Malda Ksastria, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.
Sebagai bagian dari sanksi struktural, Afrillyanna kemudian dimutasi ke jabatan Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial di Kejaksaan Agung, sebuah langkah yang menegaskan prinsip command responsibility sekaligus komitmen pimpinan tertinggi Kejaksaan dalam menindak tegas setiap pelanggaran etik dan hukum di internal lembaga.
Sosok Fajar Gurindro sendiri dikenal sebagai figur berpengalaman dengan rekam jejak yang kuat di bidang intelijen penegakan hukum. Sebelum dipercaya memimpin Kejari Kabupaten Tangerang, ia menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung, posisi strategis yang menuntut ketajaman analisis, kepekaan terhadap dinamika sosial, serta kecakapan dalam deteksi dini potensi pelanggaran hukum.
Dengan latar belakang tersebut, kehadiran Fajar Gurindro diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di Kabupaten Tangerang, sekaligus memperkuat agenda penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan berkeadilan.
Penunjukan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak memberi ruang kompromi terhadap praktik penyalahgunaan wewenang, serta menempatkan figur-figur yang dinilai memiliki kapasitas moral dan profesional untuk menjaga supremasi hukum di daerah. (Ronny)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
