Agen pulsa murah
Bangunan gudang yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, RT 3, RW 6, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga belum berizin, Rabu (10/12/2025). foto:angga.

Bangunan Gudang di Neglasari Diduga Belum Kantongi PBG


EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG — Bangunan gudang yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, RT 3, RW 6, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diduga belum berizin. Meski begitu, pemilik bangunan nekat melakukan proses pembangunan.

Meskipun Kota Tangerang dijulukin Kota Layak Investasi, namun tetap memberlalukan aturan yang berlaku terkait syarat dan prosedur dalam pengurusan izin bangunan.

Untuk diketahui, Pemkot Tangerang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya saat ditemui, Rabu (10/12/2025) mengatakan bahwa, bangunan tersebut akan difungsikan sebagai gudang. Dirinya mengaku ditugaskan pemilik bangunan hanya untuk mencatat barang-barang material yang masuk di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Pembangunan Mini Soccer di Neglasari Diduga Belum Miliki PBG

“Saya disini cuma kerja pak. Ngawasin pekerja, sama menerima dan melaporkan barang material yang masuk kesini,” ujarnya.

Sementara itu, ketika disinggung soal kelengkapan perizinan dirinya mengaku tidak mengetahui. Bahkan kata dia, untuk dokumen perizinan pihak kantor yang melakukan melalui inisial E.

“Kalau untuk ijinnya saya gak tau pak. Itu urusan kantor. Setahu saya yang ngurus itu pak Edwan,” ungkapnya.

Terpisah, Hendra, Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi mengatakan, telah mengetahui adanya bangunan gudang tersebut. Bahkan kata dia, dirinya telah melayangkan surat panggilan sebanyak 2 kali kepada pemilik.

“Kami sudah kirim surat panggilan sebanyak 2 kali, dimana surat tersebut bermaksud untuk mengklarifikasi dan memastikan apakah bangunan tersebut sudah melengkapi dokumen perizinan atau belum,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Kota Tangerang Minta Tebang Tiang Internet Belum Berizin

Lanjut Hendra, surat panggilan yang dilayangkan oleh Satpol PP Kota Tangerang tidak diindahkan. Sampai saat ini kata Hendra, pemilik bangunan belum memenuhi surat panggilan tersebut.

“Kami segera kirim surat panggilan yang ke 3, ini yang terakhir. Apabila pemilik bangunan tetap mengabaikannya maka kami akan melakukan tindakan, dengan melakukan penyegelan,” tegasnya.

“Kami tidak akan menolerir pembangunan yang tidak sesuai aturan. Penyegelan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan Perda. Selanjutnya, kasus ini akan diproses melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” imbuhnya.(ngga)


Baca Juga

Kinerja Polsek Sepatan Dinilai Lelet Oleh Pelapor

EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Kinerja Polsek Sepatan dinilai lamban oleh seorang pelapor bernama Eka Widya. Laporan dugaan …

Agen pulsa murah