EkspeprsiBanten.id – Paket pengadaan Videotron pada Dinas Kominikasi dan Informasi Kota Tangerang tahun 2025 dengan nilai pagu Rp.1.000.000.000 kembali menjadi sorotan LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B). Sebelumnya paket pengadaan Videotron ini telah diumumkan pada Rencana Umum Pengadaan pada tahun 2024, tetapi batal dilaksanakan atau tidak terserap.
Tidak dilaksanaknya paket pengadaan Videotron pada tahun 2024 karena adanya kritik melalui surat somasi dari LSM GP2B yang menilai penyebutan merk dan spesifikasi barang untuk paket pengadaan videotron tersebut telah bertentangan dengan ketentuan pasal 1 Perpres PBJ nomor 12 tahun 2021, karena merk videotron tersebut bukan merupakan produk Dalam Negeri, walaupun sudah bersertifikat SNI dan dilaksankan dengan metode Pemilihan E-Purcasing. Bahkan pasca surat somasi tersebut, informasi RUP paket pengadaan Videotron mengilang atau dihapus pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Dinas Kominfor Kota Tangerang.
Umar Atmaja, Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B) kembali menyoroti paket pengadaan Videotron yang telah berubah nilai pagu dan kode rekening belanja. Pada tahun 2024 dengan nilai pagu Rp.1.763750.000 dengan kode rekening belanja modal yang batal dilaksanakan/diserap, sedangkan pada tahun 2025 menjadi belanja Operasi (hibah) dengan nilai pagu Rp. 1.000.000.000. Berdasarkan informasi uraian pekerjaan pada RUP, penerima hibah Videotron Outdoor adalah Kejaksaan Negri Kota Tangerang.
Perubahan kode rekening belanja dan nilai pagu paket pengadaan Videotron pada Dinas Kominfo Kota Tangerang tahun 2025 sontak menuai kritik tajam Ketua LSM GP2B Umar Atmaja. Pasalnya, Sejak tahun 2024 Umar terus menyoroti paket pengadaan Videotron sampai dengan paket tersebut batal dilaksanakan atau tidak terserap yang merupakan indikasi bahwa pengadaan Videotron tersebut hanya akal-akalan saja dan tidak penting untuk dilaksanakan dan hanya mejadikan pemborosan anggaran saja.
“Sejak tahun 2024 Umar terus menyoroti paket pengadaan Videotron sampai dengan paket tersebut batal dilaksanakan atau tidak terserap yang merupakan indikasi bahwa pengadaan Videotron tersebut hanya akal-akalan saja dan tidak penting untuk dilaksanakan dan hanya mejadikan pemborosan anggaran saja”. Ungkap Umar
Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja menilai pemberian hibah berupa Videotron kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkesan terlalu dipaksanakan, hal ini menunjukan bahwa Dinas Kominfo Kota Tangerang tidak memiliki program yang jelas dalam mengelola anggaran untuk kepentingan publik. Selain itu, dalam proses pengadaan Videotron tersebut pihaknya meminta agar pelaksanaan pengadaan dilaksanakan secara tranparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
“Pemberian hibah berupa berupa Videotron kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkesan terlalu dipaksanakan, hal ini menunjukan bahwa Dinas Kominfo Kota Tangerang tidak memiliki program yang jelas dalam mengelola anggaran untuk kepentingan publik”. Tandas Umar
Umar menegaskan kepada pihak Dinas Kominfo Kota Tangerang untuk melaksanakan proses pengadaan Videotron secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun dalam menentukan penyedia jasa pengadaan Videotron.
“kami meminta kepada pihak Dinas Kominfo Kota Tangerang untuk melaksanakan proses pengadaan Videotron secara transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan, jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun dalam menentukan penyedia jasa pengadaan Videotron”. Tutup Umar (BD)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
