Agen pulsa murah

Kepala SDN Ciledug Barat Dinonaktifkan, Disdikbud Tangsel Tegaskan Zero Tolerance terhadap Pungli


http://Ekspresibanten.id

Tangerang Selatan – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, memastikan Kepnala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, resmi dinonaktifkan per Senin (11/8/2025). Kebijakan ini diambil menyusul temuan Inspektorat yang mengidentifikasi indikasi kuat pelanggaran berat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah senilai Rp1,1 juta per siswa.

“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” tegas Deden, Senin (11/8).

Hasil pemeriksaan Inspektorat mengungkap bukti konkret, mulai dari slip transfer, keterangan saksi, hingga kronologi pengadaan seragam yang tidak melalui prosedur resmi. Berkas temuan tersebut telah dilimpahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel untuk proses penentuan sanksi.

Baca Juga:  Diduga Langgar Regulasi, Praktik Penjualan LKS di Sekolah Jepara Disorot Publik

Menurut regulasi, pelanggaran berat oleh aparatur sipil negara (ASN) dapat dijatuhi empat jenis sanksi: penurunan pangkat, pencopotan jabatan, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat. “Pelanggaran tingkat berat itu ada empat kategori, dan penerapannya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya,” ujar Deden.

Kendati indikasi pelanggaran berat sudah terang benderang, Pemkot Tangsel masih menunggu keputusan final BKPSDM, yang tengah membentuk tim khusus guna memastikan sanksi proporsional dan berdasar hukum.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap praktik pungli. “Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini akan menjadi preseden buruk jika tidak ditindak tegas, dan InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat,” tegas Benyamin.

Baca Juga:  MBG di SDN Gerendeng, Kapus dan Lurah Akan Terus Memantau Kualitas Makanan 

Kasus ini menandai sinyal keras Pemkot Tangsel terhadap praktik penyimpangan di sektor pendidikan. Langkah penonaktifan jabatan di tengah proses hukum internal mencerminkan komitmen untuk menjaga integritas lembaga pendidikan sekaligus memastikan perlindungan hak-hak peserta didik dari beban biaya yang tidak sah.


Baca Juga

PAGUYUBAN WALI MURID SMPN 24 KOTA SERANG, WADAH KOMUNIKASI DAN SILATURAHMI ORANG TUA SISWA UNTUK MEDUKUNG PROSES PENDIDIKAN

Serang, EkspresiBanten.Id –  SMPN 24 Kota Serang berlokasi di Jl. Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok …

Agen pulsa murah