Ekspresibanten.id, Kota Tangerang — Bangunan gudang yang berlokasi di jalan Acces Road 51, RT 05/18, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, diduga belum kantongi izin.
Diketahui, pemilik bangunan dengan atas nama Husen saat ini sedang mengurus proses balik nama sertifikat tanah. Dirinya pun mengaku bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diurus.
“Untuk ijin saya belum urus, saya lagi urus surat tanahnya, dari atasnama kakak saya beralih ke saya,” ujar Husen saat ditemui.
Husen menjelaskan, bangunan tersebut berencana akan difungsikan sebagai gudang penyimpana limbah, lantaran gudang penyimpanan limbah miliknya yang tidak jauh dari lokasi gudang baru sudah melebihi kapasitas.
“Saya bangun gudang baru ini untuk menyimpan barang karena di tempat saya yang satunya udah gak muat. Disini saya juga mau bangun mess untuk karyawan tidur,” ungkapnya.
Meskipun belum mengurus PBG, dirinya tetap melangsungkan proses pembangunan. Bahkan, Satpol PP Kota Tangerang pun telah memberikan surat pemanggilan guna klarifikasi namun pemilik tetap tidak dapat mengunjukkan izin yang dimiliki.(Ngga)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
