Tangerang – Ekspresi Banten, Keberadaan bangunan yang disebut sebagai Koperasi Merah Putih di Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan publik setelah kondisi fisiknya terlihat terbengkalai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional sebagaimana mestinya.
Sorotan tersebut mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun TikTok @rohmanudin_99 memperlihatkan bangunan yang diduga diperuntukkan sebagai fasilitas koperasi tersebut tampak kosong, tidak terawat, dan minim tanda-tanda kegiatan ekonomi masyarakat. Dalam narasinya, akun tersebut juga menyebut bangunan itu sebelumnya merupakan tempat senam yang telah lama tidak digunakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pemanfaatan aset dan pengelolaan program yang seharusnya menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat desa. Di tengah berbagai upaya pemerintah mendorong kebangkitan ekonomi kerakyatan melalui koperasi, keberadaan bangunan yang tidak berfungsi justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Secara prinsip, setiap program yang menggunakan anggaran publik wajib dijalankan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan. Oleh karena itu, apabila benar bangunan tersebut merupakan bagian dari program Koperasi Merah Putih, maka diperlukan penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait mengenai status operasional, sumber pendanaan, serta perencanaan pemanfaatannya.
Masyarakat berhak mengetahui apakah fasilitas tersebut memang telah resmi beroperasi, masih dalam tahap pengembangan, atau justru mengalami stagnasi akibat persoalan administratif maupun teknis. Ketertutupan informasi hanya akan memperbesar ruang spekulasi dan kecurigaan publik.
Sejumlah warga juga berharap instansi berwenang, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat pengawas internal pemerintah, dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi bangunan tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak berhenti pada pembangunan fisik semata.
Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang sehat. Namun demikian, dugaan penyimpangan anggaran atau praktik “bancakan” oleh oknum tertentu harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang. Oleh sebab itu, diperlukan investigasi yang objektif dan berbasis fakta agar tidak terjadi penghakiman tanpa dasar hukum yang jelas.
Kini, pertanyaan yang mengemuka bukan sekadar mengapa bangunan tersebut tampak kosong, melainkan apakah program yang diharapkan menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat itu benar-benar berjalan sesuai tujuan, atau justru terjebak dalam persoalan tata kelola yang perlu segera dibenahi.
Publik menanti jawaban, sementara transparansi menjadi satu-satunya cara untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Wartawan: Suhendi
Editor: Ronny.R
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
