Agen pulsa murah

Mabes TNI Tahan Empat Anggota BAIS, Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Masuki Fase Krusial Penegakan Hukum


Jakarta — Ekspresi Banten, Langkah tegas ditunjukkan Tentara Nasional Indonesia melalui Markas Besar (Mabes) dalam merespons kasus kekerasan serius yang menimpa aktivis hak asasi manusia. Empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) resmi diamankan dan kini menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Keempat prajurit yang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka saat ini ditahan di Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) untuk menjalani pendalaman menuju tahap penyidikan.

Komandan Puspom Mabes TNI, Yusri Nuryanto, dalam keterangan pers pada Rabu (18/3/2026), menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara komprehensif dan transparan. “Keempat tersangka telah diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut hingga ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga:  MARKAS WILAYAH L-KPK PASURUAN GELAR RAPAT KOORDINASI DAN PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN BARU

Dalam konstruksi hukum sementara, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait penganiayaan berencana. Pasal ini menegaskan dimensi kesengajaan dan perencanaan dalam tindak kekerasan yang dilakukan, memperberat konsekuensi hukum yang akan dihadapi para pelaku.

Peristiwa brutal tersebut mengakibatkan luka serius pada korban. Berdasarkan penanganan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Andrie Yunus mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen tubuhnya, meliputi area vital seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Kondisi ini menempatkan korban dalam perawatan intensif dengan risiko jangka panjang terhadap kesehatan fisik dan psikologis.

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa insiden terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), kawasan Menteng, Jakarta. Serangan tersebut memperlihatkan eskalasi ancaman terhadap pembela hak asasi manusia di ruang sipil.

Baca Juga:  RAPI Lokal Pasar Rebo Gelar Aksi Donor Darah

Kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kebebasan sipil. Keterlibatan aparat dalam dugaan tindak kekerasan menuntut akuntabilitas yang tidak hanya prosedural, tetapi juga moral dan institusional.

Publik kini menanti konsistensi proses hukum yang transparan, independen, dan tanpa impunitas. Sebab, di balik luka yang dialami korban, tersimpan pertaruhan besar terhadap kredibilitas negara dalam menjamin keadilan dan keamanan bagi seluruh warga negara, khususnya para pejuang hak asasi manusia.

Reporter: Suhendi

Editor: Ronny.R


Baca Juga

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Dugaan “Klaster Mewah” dan Mobil Mewah

Bogor —Ekspresi Banten, Sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan kembali mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan …

Agen pulsa murah