oleh
Amas Tadjuddin
Ketua BWI Perwakilan Provinsi Banten
perbedaan pendapat dalam hal menentukan kapan Lebaran, merupakan momentum edukasi (arena penting) untuk melatih diri mencari dan menentukan pendapat siapa (kelompok mana) yang paling sahih (ashoh) diantara yang sahih dan sahih.
siapa yang membodoh bodohi ?, dan siapa yang melarang lebarannya mau kapan ? hanya Indonesia yang memiliki kebebasan berpendapat seperti itu, karena di negeri ini terlalu banyak orang “tukang maido” dari kalangan “sok ngukur badan dewek” dan ingin cari ma’mum (politis) sebanyak banyaknya.
padahal secara faktual terdapat banyak warga masyarakat muslim yang tidak pandai dan cerdik menghitung kapan Lebaran seperti pak rektor (Muhamadiyah) dan atau Majelis Tarjih, juga sangat sedikit warga yang mampu melihat bulan (ru’yat al hilal) langsung maupun menggunakan alat (teropong) untuk menetapkan hari Lebaran.
apakah kebanyakan warga (umum) yang tidak ahli menghitung dan warga yang tidak bisa melihat bulan harus menentukan hari Lebarannya masing masing ?, lalu kepada siapakah mereka bertanya dan mengikuti hari Lebarannya ?
tentu wajib (fardu ain) bertanya dan mengikuti para ahli dibidang itu, “samanuk manuke”, bagi warga Muhamadiyah ikuti keputusan cendikiawan Majelis Tarjih PP Muhamadiyah, bagi Nahdliyyin ikuti keputusan para Kiyai (PB) NU, melalui keputusan pemerintah, sedangkan bagi ASN, TNI, Polri, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah/Kepala Desa, warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia ikuti keputusan pemerintah Indonesia (dalam hal ini terlalu banyak dalil kitab fiqh untuk menjelaskan prihal wajib ikut pemerintah).
apakah warga Muhamadiyah yang “membangkang” keputusan pimpinan pusatnya dapat dipidana ? tentu tidak, bahkan hanya dipecat dari keanggotaan Muhamadiyah saja (belum tentu).
apakah warga negara Indonesia yang berada di Indonesia tidak mau ikut lebaran sesuai keputusan Pemerintah dapat dipidana ? tentu tidak.
nah kalau begitu yang paling aman serta memiliki kepastian hukum adalah mengikuti keputusan pemerintah, cara dan metode yang digunakannya sudah benar.
apakah benar pak Rektor ingin membubarkan musyawarah para ahli (sidang itsbat), jika iya, terkesan hanya pak Rektor dan kelompoknya yang paling sahih dan harus diikuti, wow sangat terkesan hanya yang bersangkutan yang berhak menentukan kapan hari lebaran.
jika urusan menetapkan hari lebaran tersebut diserahkan kepada masing masing warga, kacau sekali, sama kacaunya jika sidang itsbat dibubarkan dan lebih kacau lagi jika dipaksa hanya ikut keputusan Muhamadiyah saja.
Sedangkan ahli falak dan hasil ru’yatul hilal Nahdlatul Ulama secara resmi diserahkan kepada majelis sidang itsbat yang dipimpin menteri agama mewakili pemerintah.
lalu kapan hari lebaran pasti datang tunggu keputusan pemerintah, bayar zakat fitrah terlebih dahulu, jangan lupa wakaf uang CERDAS LEBARAN
Serang 20 April 2023
ttd
Amas Tadjuddin
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
