SERANG, EKSPRESIBANTEN.ID – Pemerintah Provinsi Banten telah resmi menetapkan aturan pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas bagi kendaraan pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan utama di wilayah Banten.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Walapaun telah diberlakukanya peraturan pembatasan operasional truk tambang, kendaraan tambang di Banten masih nekat melintas diluar jam resmi operasional.
Terkait masih adanyan truk tambang yang beroperasi diluar jam operasional, DPRD Banten pun angkat suara, menuntut pengawasan lebih ketat agar truk tambang beroperasi sesuai waktu yang telah ditetapkan dan tidak menggangu mobiltas dan keselamatan Masyarakat.
Anggota DPRD Banten dan politisi parta Golkar H. Muhsinin, S.E., M.Si, menegaskan kalau aturan sudah jelas tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Di situ disebutkan jam operasional dan jalur truk tambang sudah dibatasi. Tapi, di lapangan informasinnya ternyata masih banyak truk yang beroperasi seenaknya, bahkan sampai lewat tengah malam.
“Regulasinya ada, tapi pengawasan di lapangan lemah. Ini harus jadi perhatian serius Dishub dan aparat,” tegas Muhsinin, Senin (3/11/2025).
Menurut Muhsinin, situasi ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keselamatan. Truk-truk besar yang melintas malam hari kerap menimbulkan kecelakaan, debu tebal, dan membuat warga sekitar jalan yang dilalui terganggu tidurnya.
Muhsinin meminta Dinas Perhubungan Provinsi Banten tidak hanya berhenti di teguran, tapi juga menindak langsung pelanggar di lapangan.
“Kalau dibiarkan terus, aturan hanya jadi pajangan,” ujar Muhsinin, Politisi Partai Golkar.
Selain itu, DPRD Banten juga mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara Pemprov Banten, aparat kepolisian, dan pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya, agar pengawasan benar-benar berjalan dan titik rawan pelanggaran bisa ditertibkan secara rutin. (*)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
