Agen pulsa murah

Kejati NTB Desak Pendalaman Unsur TPPU dalam Kasus Narkotika yang Menjerat Perwira Polri


Mataram — Ekspresi Banten, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menunjukkan sikap tegas dan kehati-hatian yuridis dalam mengawal perkara dugaan peredaran narkotika yang turut menyeret oknum perwira kepolisian. Dalam perkembangan terbaru, Kejati NTB meminta penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB untuk menguraikan secara komprehensif konstruksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.

Permintaan tersebut bukan tanpa dasar. Jaksa peneliti menilai berkas perkara yang diajukan masih menyisakan sejumlah kekurangan mendasar, baik dari sisi formil maupun materil. Hal ini menjadi krusial mengingat pembuktian TPPU menuntut kejelasan alur, sumber, serta transformasi dana yang diduga berasal dari tindak pidana asal.

Baca Juga:  BNPT RI Gelar Monitoring dan Evaluasi Peran FKPT dalam Pencegahan Terorisme di Banten

“Yang bersangkutan diduga menerima aliran dana. Namun, konstruksi TPPU-nya belum tergambar secara utuh dan sistematis dalam berkas perkara,” ungkap Irwan, menyoroti pentingnya penjabaran rinci terkait mekanisme pencucian uang yang diduga terjadi.

Sebelumnya, Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, menyatakan bahwa pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri jejak finansial yang mengindikasikan praktik pencucian uang. Langkah ini mencerminkan upaya integratif antara penegak hukum dan lembaga intelijen keuangan dalam membongkar kejahatan yang bersifat kompleks dan terorganisir.

Dari hasil penelusuran awal, terungkap bahwa aliran dana diduga bermula dari transfer yang dilakukan oleh seorang terduga bandar berinisial KE ke rekening atas nama pihak lain, yang dikendalikan oleh AKP Malaungi. Dana tersebut kemudian ditarik secara tunai dan dialihkan ke rekening penampungan yang berada dalam penguasaan AKBP Didik. Skema ini diduga merupakan bagian dari upaya menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan.

Baca Juga:  DPW PBJM Banten Resmi Dilantik, Siap Perkuat Syiar Islam dan Pengabdian kepada Masyarakat

Dalam aspek hukum, AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diperkuat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP terbaru.

Kejati NTB menegaskan bahwa kelengkapan berkas perkara menjadi prasyarat mutlak untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel, transparan, dan tidak menyisakan celah dalam pembuktian di persidangan. Pendalaman terhadap unsur TPPU dinilai strategis, tidak hanya untuk menjerat pelaku utama, tetapi juga untuk mengungkap jejaring serta memiskinkan pelaku melalui perampasan aset hasil kejahatan.

Baca Juga:  Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke 96 Digelar di Atas Kali Cisadane

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas institusi penegak hukum sekaligus indikator komitmen negara dalam memerangi kejahatan narkotika yang kian terhubung dengan praktik pencucian uang. (RR)


Baca Juga

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Temukan Dugaan “Klaster Mewah” dan Mobil Mewah

Bogor —Ekspresi Banten, Sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan kembali mengemuka setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan …

Agen pulsa murah