Kota Tangerang-EB, Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman dan nyaman bagi masyarakat. Melalui kebijakan uji coba sterilisasi kendaraan di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, yang mulai diberlakukan pada Jumat (22/5/2026) sore, Pemkot mengambil langkah konkret dalam memutus praktik parkir liar serta pungutan liar yang selama ini menjadi keluhan warga.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kawasan pusat pemerintahan agar lebih humanis, tertib dan berorientasi pada kepentingan publik. Dalam pelaksanaannya, sejumlah akses menuju kawasan Taman Elektrik ditutup sementara dari aktivitas kendaraan bermotor, khususnya pada akhir pekan mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.
Asisten Daerah I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani menegaskan, seluruh kendaraan akan diarahkan menuju kantong parkir resmi yang telah disiapkan pemerintah, yakni di kawasan Masjid Raya Al-A’zhom, Lapangan LP dan Stadion Benteng Reborn.
Menurutnya, langkah sterilisasi ini bukan sekadar penutupan akses biasa, melainkan bagian dari strategi penegakan ketertiban umum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dari praktik pungutan tanpa dasar hukum yang kerap muncul di tengah keramaian kawasan publik.
“Area Taman Elektrik selama ini sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan pungutan terhadap pengunjung. Dengan adanya penataan dan pengalihan parkir ke lokasi resmi, diharapkan tidak ada lagi ruang bagi praktik parkir liar maupun pungli,” tegasnya.
Pemkot Tangerang juga memastikan, kebijakan ini akan dikawal secara serius bersama aparat gabungan dan instansi terkait. Penindakan tegas pun disiapkan bagi pihak-pihak yang tetap nekat melanggar aturan, baik pengendara yang memarkir kendaraan sembarangan maupun oknum juru parkir liar yang masih mencoba mengambil keuntungan pribadi di kawasan steril tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberanian pemerintah daerah dalam menata wajah kota modern yang lebih tertib dan berkeadilan. Selain memperkuat fungsi ruang publik sebagai area rekreasi masyarakat, kebijakan tersebut juga menjadi pesan bahwa ketertiban kota tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan warga.
Dengan sterilisasi kawasan Taman Elektrik, Pemkot Tangerang berharap budaya tertib parkir dan kesadaran hukum masyarakat dapat terus meningkat, sekaligus menciptakan lingkungan publik yang lebih nyaman, bersih dan bebas dari pungutan liar.
Wartawan: Suhendi
Editor: Ronny.R
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
