Agen pulsa murah

Tragedi Bekasi Timur: Negara Gagal Melindungi Warga di Ruang Publik Paling Dasar


Oleh: Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., CIH., CIL., CLA — Ahli Hukum Tata Negara, Universitas Islam Syekh Yusuf

Senin malam, 27 April 2026. Stasiun Bekasi Timur menjadi saksi bisu atas 14 nyawa yang padam bukan oleh bencana alam, melainkan oleh kegagalan yang telah lama dirawat dalam diam. Saya tidak sedang bicara soal kecelakaan. Saya sedang bicara soal kelalaian bernegara yang akhirnya menemukan korbannya. Rangkaian peristiwa ini dimulai dari seekor celah kecil: taksi yang melintang di JPL 85, sebuah perlintasan yang seharusnya dijaga, yang seharusnya memiliki sistem pengaman berlapis. Tapi tidak ada. Dan dari celah kecil itulah, KRL berhenti, dan KA Argo Bromo Anggrek yang tidak mendapat sinyal peringatan memadai menghantam gerbong paling belakang, gerbong khusus perempuan, dengan kecepatan penuh.
Ini bukan takdir. Ini adalah produk dari pembiaran.

Baca Juga:  Edisi 1 : Mengupas Maraknya Penyedia Layanan Internet Ilegal di Banten, Ini sangsi Pidananya!

Dalam perspektif hukum tata negara, negara memikul tanggung jawab konstitusional atas keselamatan warga di seluruh fasilitas publik termasuk rel kereta api dan perlintasannya. Pasal 28A dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 bukan sekadar ornamen. Keduanya adalah mandat aktif negara wajib hadir, negara wajib menjaga.

Ketika perlintasan dibiarkan tanpa pengawasan, ketika sistem persinyalan tidak mampu memutus laju rangkaian di belakangnya, ketika integrasi operasional antara KRL dan kereta jarak jauh masih berjalan di jalur yang sama tanpa pemisahan infrastruktur yang tegas maka semua itu bukan sekadar kelalaian teknis. Itu adalah pelanggaran terhadap kewajiban konstitusional negara.

Investigasi KNKT memang perlu. Tapi publik tidak boleh dibiarkan menunggu hasil investigasi sebagai satu-satunya respons. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penyelidikan segera dan ini langkah yang tepat. Namun perintah itu harus diikuti dengan komitmen struktural modernisasi persinyalan, pemisahan jalur komuter dan kereta jarak jauh, serta penegakan disiplin di seluruh perlintasan sebidang di Indonesia.
Empat belas orang telah pergi. Delapan puluh empat lainnya terluka. Mereka bukan statistik. Mereka adalah bukti bahwa tata kelola yang buruk punya harga dan harga itu selalu dibayar oleh rakyat.


Baca Juga

OPINI SATIR | Republik Sayembara Silsilah: Ketika Gosip Berlari Lebih Cepat daripada Fakta

Jakarta – Ekspresi Banten, Selamat datang di Indonesia, negeri yang selalu berhasil menemukan cara baru …

Agen pulsa murah