EkspresiBanten-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menjadi sorotan publik akibat lambannya penyesuaian regulasi dan kebijakan, khususnya terkait implementasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, aturan ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mengubah nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “PBG ini istilah baru yang menggantikan IMB. IMB sendiri berlandaskan Undang-Undang …
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
