TENGGARONG — Ekspresi Banten, Candaan yang dianggap sepele berujung petaka. Seorang karyawan outsourcing Diskominfo Kutai Kartanegara (Kukar), MFA (24), diduga membakar ruang rapat senilai sekitar Rp2 miliar setelah kesal karena menjadi sasaran olok-olok rekan kerja.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 07.20 WITA. Foto MFA disebut diambil tanpa izin, kemudian dijadikan stiker WhatsApp dan disebarkan sebagai bahan candaan.
Kekesalannya diduga memuncak setelah foto tersebut kembali dijadikan bahan olok-olok sehari sebelum kejadian.
Alih-alih menyelesaikan persoalan melalui komunikasi atau jalur pengaduan, MFA diduga membeli 30–40 liter bahan bakar dan membakarnya di ruang rapat berukuran sekitar 6 x 8 meter.
Api menghanguskan meja, kursi, peralatan elektronik hingga proyektor. Kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Polisi menyebut dugaan perundungan dilakukan oleh oknum, bukan institusi. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa “cuma bercanda” tidak selalu berarti tidak berbahaya.
Candaan berubah menjadi perundungan ketika seseorang dipermalukan, apalagi dilakukan berulang kali tanpa persetujuan.
Meski demikian, bullying bukan pembenaran untuk melakukan pembakaran. Konflik semestinya diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, atau jalur hukum—bukan dengan api.
Sebab ketika candaan tak lagi mengenal batas, yang terbakar bukan hanya emosi, tetapi bisa juga fasilitas, masa depan, dan rasa aman banyak orang. (Red)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
