EKSPRESIBANTEN.ID, KOTA TANGERANG—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang terus berinovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu langkah transformasi digital yang kini dapat dimanfaatkan oleh warga adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebuah aplikasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan setiap penduduk memiliki dokumen kependudukan dalam format digital.
Melalui aplikasi IKD, warga tidak hanya bisa menyimpan KTP-el digital, tetapi juga mengakses berbagai dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksin COVID-19, NPWP, Biodata Individu, hingga informasi riwayat pindah datang.
Rizal Ridolloh, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang saat ditemui, Selasa (5/8/2025) mengatakan, fitur-fitur unggulan dalam Aplikasi IKD bukan sekadar aplikasi penyimpanan data. Platform ini telah dilengkapi dengan berbagai fitur canggih, di antaranya KTP Digital dengan QR Code Resmi, Kartu Keluarga (KK) Digital.
“Selain itu juga tersedia dokumen tambahan seperti NPWP, BPJS Kesehatan, Vaksinasi, dan Kepemilikan Kendaraan (terintegrasi), Biodata Individu dan Riwayat Pindah,” jelas Rizal.

Rizal menambahkan, masyarakat tak perlu khawatir terkait keamanan data-data penting miliknya. Dalam segi keamanan, IKD telah memiliki sistem keamanan yang kuat.
“Untuk keamanan dalam IKD terdapat fitur pencegahan tangkap layar, layanan notifikasi otomatis jika ada perubahan data, dan kamanan berlapis melalui sistem OTP, PIN, dan enkripsi data dari Ditjen Dukcapil Kemendagri,” terangnya.
Lebih lanjut Rizal menjelaskan, cara untuk dapat menggunakan IKD, penduduk Kota Tangerang cukup mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi IKD di Google Play Store (nama aplikasi: Identitas Kependudukan Digital).
2. Registrasi dengan NIK, email aktif, dan nomor HP.
3.Datang ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang atau Kecamatan terdekat untuk verifikasi wajah (face recognition) dan aktivasi akun.
“Setelah aktivasi, data KTP dan KK langsung tampil dalam aplikasi. Layanan aktivasi IKD tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan bersamaan saat mengurus dokumen kependudukan lainnya,” paparnya.
Menurut Rizal, dengan mengaktifkan IKD, warga turut serta dalam mendukung program “Satu Data Indonesia”, efisiensi birokrasi, dan penguatan perlindungan data pribadi. Tak hanya itu, penggunaan IKD juga mempercepat proses pelayanan publik, mulai dari perbankan, pendidikan, hingga kesehatan.
“Disdukcapil Kota Tangerang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berbasis digital. Mari manfaatkan teknologi untuk kemudahan bersama. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi kami di https://disdukcapil.tangerangkota.go.id atau datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Tangerang,” pungkasnya.(adv)
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
