Agen pulsa murah

Liciknya Oknum Ketua RT dan RW di Kabupaten Tangerang Peras Pemborong Proyek hingga Rp30 Juta, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi


http://Expresibanten.id

Kab.Tangerang – Praktik culas oknum aparatur lingkungan kembali mencoreng wajah pelayanan publik di tingkat paling dasar. Polresta Tangerang berhasil membongkar praktik pemerasan yang dilakukan oleh dua orang tokoh masyarakat, yakni Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT), terhadap seorang pemborong proyek pembangunan di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial HS (51 tahun), selaku Ketua RW, dan S (35 tahun), selaku Ketua RT. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah kafe di kawasan Citra Raya, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan pemerasan.

Baca Juga:  Pelarian Berakhir, Pembunuh Driver Ojol di Kosambi Ditangkap Tim Gabungan Polda Metro Jaya

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta, satu unit telepon genggam, dan seberkas kuitansi yang berkaitan langsung dengan aksi pemerasan tersebut,” ujar Kombes Indra dalam konferensi pers, Minggu (3/8/2025).

Modus pemerasan bermula saat pihak pemborong proyek secara itikad baik melakukan koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat. Namun, niat tersebut justru dijadikan celah oleh kedua tersangka untuk menekan dan meminta sejumlah uang dengan dalih “uang pengamanan” lingkungan.

Alih-alih menjalankan fungsi sosial dan pengayoman sebagai pemangku kewilayahan, kedua tokoh lingkungan tersebut justru menyalahgunakan kewenangannya untuk meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kombes Indra.

Baca Juga:  Camat Diduga Bungkam Soal Pencopotan Dua Jaro Desa Pematang, Publik Pertanyakan Transparansi

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan terhadap pejabat lingkungan, sekaligus peringatan bahwa mentalitas rente dan penyalahgunaan kekuasaan masih mengakar hingga ke level terbawah birokrasi masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pembinaan, dan pengawasan aparatur lingkungan demi mencegah praktik serupa di masa mendatang.


Baca Juga

Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Satpol PP Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan, Polda Banten dan BKPSDM Turun Tangan

Tangerang —Ekspresi Banten, pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten …

Agen pulsa murah