Ekspresibanten.id, Kabupaten Tangerang — Surat Edaran PJ, Bupati Tangerang, Andi Ony disoal sejumlah kalangan . Pasalnya, isi surat edaran dengan nomor 100.3.4.2/536/III/Satpol/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Tentang Pengaturan Ketentuan Jam Operasional Rumah Makan,Restoran,Kafe dan Jasa Usaha Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024/M membuat kontroversi. Diketahui pada poin nomor …
EkspresiBanten.id Partisipatif, Informatif & Aktif Berbagi Berita
